M Zaid Wahyudi | Marcus Suprihadi |
Kamis, 19 April 2012 | 13:37 WIB
KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
Seorang ibu pengguna jasa KRL membubuhkan tanda tangan di baliho
dukungan terhadap kampanye bebas asap rokok di lingkungan Stasiun Besar
Bogor di Kota Bogor, Rabu (14/3/2012).
RPP tidak melarang orang menanam tembakau, memproduksi rokok, menjual rokok, atau merokok.
Selain ukuran, aturan iklan rokok dalam RPP itu juga melarang memeragakan, penggunaan dan atau penampilan wujud rokok. Iklan juga tidak boleh mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, serta tidak ditujukan untuk anak, remaja, atau wanita hamil.
"RPP ini untuk mengendalikan rokok agar kerugian masyarakat tidak meluas. RPP tidak melarang orang menanam tembakau, memproduksi rokok, menjual rokok, atau merokok," tambah Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah menyatakan RPP ini akan segera disahkan, namun belum dipastikan waktunya.
No comments:
Post a Comment