Thursday, April 19, 2012

Iklan Rokok Maksimal 72 Meter Persegi


M Zaid Wahyudi | Marcus Suprihadi | Kamis, 19 April 2012 | 13:37 WIB

KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO Seorang ibu pengguna jasa KRL membubuhkan tanda tangan di baliho dukungan terhadap kampanye bebas asap rokok di lingkungan Stasiun Besar Bogor di Kota Bogor, Rabu (14/3/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com- Selain soal peringatan bergambar pada rokok, Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga menyepakati ukuran iklan rokok pada media luar ruang sebesar 72 meter persegi.
RPP tidak melarang orang menanam tembakau, memproduksi rokok, menjual rokok, atau merokok.
"Promosi atau iklan rokok tidak dilarang, tetapi diatur," tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Selain ukuran, aturan iklan rokok dalam RPP itu juga melarang memeragakan, penggunaan dan atau penampilan wujud rokok. Iklan juga tidak boleh mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, serta tidak ditujukan untuk anak, remaja, atau wanita hamil.
"RPP ini untuk mengendalikan rokok agar kerugian masyarakat tidak meluas. RPP tidak melarang orang menanam tembakau, memproduksi rokok, menjual rokok, atau merokok," tambah Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
RPP ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah menyatakan RPP ini akan segera disahkan, namun belum dipastikan waktunya.

No comments:

Post a Comment