Thursday, April 19, 2012

'Martabak' Rp 14 Juta Disita Sipir LP Cipinang


Fabian Januarius Kuwado | Erlangga Djumena | Kamis, 19 April 2012 | 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang wanita berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Polres Jakarta Timur untuk pengembangan.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sukisno, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (16/4/2012) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Tersangka atas nama Juliana Lukman (34) menitipkan satu bungkus plastik berisi martabak, anggur dan pepaya kepada sipir untuk diberikan kepada narapidana atas nama Vony. "Martabaknya dibungkus pakai kertas alumunium, itu yang bikin curiga. Ketika dibuka ternyata ada sabu seberat 10 gram. Kita periksa disini sebelum ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan usai memeriksa tersangka di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/4/2012).
Usai diperiksa selama kurang lebih dua jam, ibu dua anak tersebut mengaku menyelundupkan barang haram ke lapas Cipinang, atas perintah dari seseorang bernama Peter yang ia kenal satu tahun. Namun ia menampik mengetahui di dalam martabak tersebut berisi sabu yang nilainya mencapai Rp 14 juta. "Pelaku ngakunya hanya menjalankan tugas dengan upah Rp 1 juta. Dia juga mengaku yang kemarin sudah aksi yang ketiga kalinya, bulan ini dua kali, tapi dia belum pernah ketemu sama si Vony, jadi hanya nitip," lanjutnya.
Petugas dari Polres Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut pun kini memburu keberadaan Peter yang dianggap sebagai otak dibalik pengiriman sabu tersebut, serta Vony, narapidana yang semula menjadi tujuan sabu tersebut.
Kini, Juliana diamankan di tahanan Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, wanita yang tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat tersebut pun akan dijerat dengan UU no 35 Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

No comments:

Post a Comment