Thursday, April 19, 2012

Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Kulon Progo

Sutarmi | Kistyarini | Kamis, 19 April 2012 | 12:56 WIB


SUTARMI/K56-12 Petugas Kepolisian Sektor Nanggulan mengamankan pengedar uang palsu di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (19/4/2012).

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar uang palsu di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk anggota Polsek Nanggulan, Minggu (15/4/2012).
Wardani (55), warga Srumbung, Muntilan, Jawa Tengah, Minggu (15/4/2012) ditangkap dengan barang bukti berupa 37 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu.
"Penangkapan terhadap pengedar uang palsu tersebut, berasal dari (laporan) pemilik warung rokok Dusun Karang, Desa Jatisarana, Kecamatan Nanggulan," kata Panit Reskrim Polsek Nanggulan Ipda Mujito, Kamis (19/4/2012).
Mujito mengungkapkan, Wardani menggunakan beberapa lembar uang pecahan Rp 20.000 untuk membeli makan, rokok, dan pulsa di enam warung di wilayah Nanggulan. Salah seorang pemilik warung menaruh curiga setelah menerima uang dari Wardani. Menurut uang itu tidak seperti uang dua puluh ribuan pada umumnya.
"Pemilik warung rokok, Suhadi, langsung melaporkan ke kami. Kami langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap," papar Mujito.
Setelah Wardani ditangkap, lanjut Mujito, polisi menggeledah dompet tersangka dan ditemukan uang dua puluh ribuan sebanyak 37 lembar. "Sekarang dilakukan pengembangan, apakah ini berkaitan dengan jaringan diberbagai kota lainya, baik jaringan Rp 50.000 atau Rp100.000. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Mujito.
Dalam pemeriksaan, Wardani mengaku telah mengedarkan uang sedikitnya Rp 6 juta. Uang itu didapatnya dari seseorang yang disebutnya Mister X di Cilacap, Jawa Tengah.
Untuk setiap Rp1 juta, dibelinya dengan harga Rp 450.000. "Uang itu, saya gunakan untuk membayar utang, buat makan keluarga dan beli pulsa," kata Wardani.
Sementara, Humas Polres Kulon Progo, AKP Hendry Multi, mengatakan, tersangka Wardani dijerat dengan pasal 245 tentang peredaran uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment