Thursday, April 19, 2012

KPK Periksa Mantan Anak Buah Muhaimin

Icha Rastika | Kistyarini | Kamis, 19 April 2012 | 13:29 WIB

 
Kompas/Nasru Alam AzizInformasi tentang Neneng Sri Wahyuni ditampilkan di situs Interpol.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Djoko Sidik Pramono, Kamis (19/4/2012).
Djoko diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ditjen P2MKT yang menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin. "Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.
Hingga pukul 12.00 WIB, Djoko yang sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi itu belum tiba di gedung KPK.
Dalam kasus pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans pada 2008 ini, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Ia dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek itu.
Kasus ini juga menjerat pejabat di Kemennakertrans, Timas Ginting yang divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut surat dakwaan Timas, PT Alfindo, perusahaan milik Arifin Ahmad yang menjadi rekanan proyek ini, dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang, lalu dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Neneng dan Nazaruddin.
Kemudian dalam pelaksanaannya, PT Alfindo Nuratama menyubkontrakkan pengerjaan proyek itu ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar. Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang diduga terlibat dalam penyubkontrakan proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Lalu, setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar ke PT Sundayana Indonesia. Selisih nilai proyek dengan uang yang dibayarkan ke PT Sundayana Indonesia itu dianggap sebagai kerugian negara.

No comments:

Post a Comment